Pasal 201
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 200, Direktorat Sarana, Prasarana, dan Angkutan
Sungai, Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang sarana,
prasarana, dan angkutan sungai, danau, dan
penyeberangan;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang sarana,
prasarana, dan angkutan sungai, danau, dan
penyeberangan;
c. penyiapan penyusunan norma, standa r, prosedur dan
kriteria di bidang sarana, prasarana, dan angkutan
sungai, danau, dan penyeberangan;
- 60 -
d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi
di bidang sarana, prasarana, dan angkutan sungai,
danau, dan penyeberangan;
e. penyiapan pemantauan, analis is, evaluasi dan
pelaporan di bidang sarana, prasarana, dan angkutan
sungai, danau, dan penyeberangan; dan
f. penyiapan pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi urusan tata usaha, sumber daya
manusia, pengumpulan dan pengolahan data,
keuangan dan rumah t angga Direktorat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 201orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RumahDisebut dalam Pasal 201Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045