Pasal 207
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 6 , Subdi rektorat Sarana Transportasi Sungai,
Danau, dan Penyeberangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
rancang bangun, pengembangan teknologi, perawatan,
- 62 -
pemeliharaan, standar pelayanan sarana angkutan
sungai, danau , dan penye berangan, bantuan teknis
pembangunan dan pengadaan sarana angkutan
sungai, danau dan penyeberangan, kapal kerja,
perlengkapan keselamatan, pengumpulan dan
pengolahan data dan informasi, serta kompetensi
sumber daya manusia di bidang sarana angkutan
sungai, danau , dan penyeberangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
rancang bangun, pengembangan teknologi, perawatan,
pemeliharaan, standar pelayanan sarana angkutan
sungai, danau , dan penyeberangan, bantuan teknis
pembangunan dan pengadaan sarana angkutan
sungai, danau dan penyeberangan, kapal kerja,
perlengkapan keselamatan, pengumpulan dan
pengolahan data dan informasi, serta kompetensi
sumber daya manusia di bidang sarana angkutan
sungai, danau , dan penyeberangan;
c. penyiapan penyusunan norma, sta ndar, prosedur dan
kriteria di bidang rancang bangun, pengembangan
teknologi, perawatan, pemeliharaan, standar pelayanan
sarana angkutan sungai, danau , dan penyeberangan,
bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana
angkutan sungai, danau dan penyeberan gan, kapal
kerja, perlengkapan keselamatan, pengumpulan dan
pengolahan data dan informasi, serta kompetensi
sumber daya manusia di bidang sarana angkutan
sungai, danau , dan penyeberangan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang r ancang bangun, pengembangan
teknologi, perawatan, pemeliharaan, standar pelayanan
sarana angkutan sungai, danau , dan penyeberangan,
bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana
angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal
kerja, perlengkapan keselama tan, pengumpulan dan
pengolahan data dan informasi, serta kompetensi
sumber daya manusia di bidang sarana angkutan
sungai, danau , dan penyeberangan; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang rancang bangun, pengembangan
tek nologi, perawatan, pemeliharaan, standar pelayanan
sarana angkutan sungai, danau , dan penyeberangan,
bantuan teknis pembangunan dan pengadaan sarana
angkutan sungai, danau dan penyeberangan, kapal
kerja, perlengkapan keselamatan, pengumpulan dan
pengolahan data dan informasi, serta kompetensi
sumber daya manusia di bidang sarana angkutan
sungai, danau , dan penyeberangan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 207Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
KapalDisebut dalam Pasal 207Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
PelaporDisebut dalam Pasal 207orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 207Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045