Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimak sud dalam
Pasal 2 1 , Bagian Pentarifan dan Pelaporan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan hubungan lembaga negara dan
lembaga pemerintah, koordinasi, sinkronisasi dan
pengendalian perkembangan biaya transportasi,
penyusunan rencana pentarifan termasuk t arif
Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan
Umum;
b. penyiapan bahan administrasi pentarifan jasa di
bidang transportasi;
c. penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi di
bidang pentarifan jasa transportasi ; dan
d. penyiapan bahan pembinaan dan pember ian dukungan
administrasi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan , arsip dan dokumentasi,
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara, pelaksanaan laporan harta
kekayaan penyelenggara negara dan aparatur si pil
negara, pengelolaan data dan informasi, dukungan
pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dukungan
reformasi birokrasi, manajemen risiko serta
penyelengaraan kepatuhan internal Biro, serta
pengelolaan jabatan fungsional di bidang perencanaan.
- 8 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 22Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 22Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
InformasiDisebut dalam Pasal 22Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi PublikDisebut dalam Pasal 22Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara…
Keterbukaan Informasi PublikDisebut dalam Pasal 22Keterbukaan Informasi Publik adalah prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi dengan…
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraDisebut dalam Pasal 22Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara adalah istilah yang digunakan dalam hukum tindak pidana korupsi untuk menjelaskan aspek yang…
PelaporDisebut dalam Pasal 22orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045