Pasal 226
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 225 , Bagia n Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian dukungan
administrasi pelaksanaan anggaran Direktorat
Jenderal;
b. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian dukungan
administrasi pengelolaan penerimaan negara bukan
pajak, dan badan layanan umum Direktorat Jenderal;
c. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian dukungan
administrasi penyusunan laporan keuangan,
pelaksanaan tindak lanjut hasil riviu laporan
keuangan dan audit Direktorat Jenderal; dan
d. penyiapan bahan pengelolaan barang mili k/kekayaan
negara Direktorat Jenderal.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 226Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045