Pasal 24
Bagian Analisa dan Evaluasi mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi,
dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program
Kementerian termasuk perkemb angan fisik dan nilai
manfaatnya, laporan kinerja instansi pemerintah, perjanjian
kinerja Kementerian , kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
pinjaman/hibah luar negeri, serta sistem pengendalian
internal, dan unit manajemen risiko Kementerian.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
HibahDisebut dalam Pasal 24pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
PelaporDisebut dalam Pasal 24orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 24Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PinjamanDisebut dalam Pasal 24Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 24Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045