Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 4 , Bagian Analisa dan Evaluasi menyelenggarakan
fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan rencana dan program
pembangun an sarana dan prasarana transportasi
darat dan perkeretaapian termasuk perkembangan
fisik dan nilai manfaat, serta kegiatan pembangunan
sarana dan prasarana transportasi yang dibiayai
dengan mekanisme pinjaman/hibah luar negeri,
penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Kementerian penyusunan Perjanjian Kinerja
Kementerian, serta pelaksanaan koordinasi
administrasi reformasi birokrasi bidang akuntabilitas ;
b. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi
pelaksanaan rencana dan program pembangunan
sar ana dan prasarana transportasi laut dan multimoda
termasuk perkembangan fisik dan nilai manfaat, serta
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana
transportasi yang dibiayai dengan mekanisme
pinjaman/hibah luar negeri , penyusunan Laporan
Kinerja Instansi Pem erintah Sekretariat Jenderal, dan
p enyusunan Perjanjian Kinerja Sekretariat Jenderal;
dan
c. penyiapan bahan pemantauan, analisis dan evaluasi
pelaksanaan rencana dan program pembangunan
sarana dan prasarana transportasi udara dan
penunjang termasuk perkemban gan fisik dan nilai
manfaat, serta kegiatan pembangunan sarana dan
prasarana transportasi yang dibiayai dengan
mekanisme pinjaman/hibah luar negeri, penyusunan
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah B iro, penyusunan
perjanjian kinerja B iro, sistem pengendalia n internal ,
serta unit manajemen risiko Sekretariat Jenderal dan
K ementerian.
- 9 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
HibahDisebut dalam Pasal 25pemberian suatu benda atau hak secara cuma-cuma kepada pihak lain yang dilakukan menurut syarat dan tata cara hukum…
PelaporDisebut dalam Pasal 25orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 25Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 25Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PinjamanDisebut dalam Pasal 25Pinjaman adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks layanan perbankan, kredit, atau jasa keuangan digital. Makna, ruang lingkup,…
RisikoDisebut dalam Pasal 25Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045