Pasal 298
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaks ud dalam
Pasal 297, Subdirektorat Sarana Bantu Navigasi Pelayaran
dan Bengkel Kenavigasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
pe n gendalian dan penyelenggaraan sarana bantu
navigasi - pelayaran, perbengkelan, zona keselam atan
dan keamanan pelayaran, pemberitaan navigasi,
pemberian nomor Daftar Suar Indonesia;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian dan penyelenggaraan sarana bantu
navigasi - pelayaran, perbengkelan, zona keselamatan
dan keamanan pelayara n, pemberitaan navigasi,
pemberian nomor Daftar Suar Indonesia;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian dan
penyelenggaraan sarana bantu navigasi - pelayaran,
perbengkelan, zona keselamatan dan keamanan
pelaya ran, pemberitaan navigasi, pemberian nomor
Daftar Suar Indonesia;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pengendalian dan penyelenggaraan
sarana bantu navigasi - pelayaran, perbengkelan, zona
keselamatan dan keamanan pelayaran, pe mberitaan
navigasi, pemberian nomor Daftar Suar Indonesia; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian dan
penyelenggaraan sarana bantu navigasi - pelayaran,
perbengkelan, zona keselamatan dan keamanan
pelayaran, pemberitaan navigasi, pemberian nomor
Daftar Suar Indonesia.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KenavigasianDisebut dalam Pasal 298Kenavigasian adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Keselamatan dan Keamanan PelayaranDisebut dalam Pasal 298Keselamatan dan Keamanan Pelayaran adalah prinsip, kondisi, dan rangkaian upaya untuk menjamin keselamatan dalam aspek dan keamanan pelayaran…
PelaporDisebut dalam Pasal 298orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PelayaranDisebut dalam Pasal 298Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang mencakup angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta pelindungan lingkungan maritim.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045