Pasal 304
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 303, Subdirektorat Armada dan Pangkala n
Kenavigasian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pembangunan, pengelolaan, serta pengawakan Kapal
Negara Kenavigasian, galangan dan pangkalan
kenavigasian;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembangunan, pe ngelolaan, serta pengawakan Kapal
Negara Kenavigasian, galangan dan pangkalan
kenavigasian;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pembangunan,
pengelolaan serta pengawakan Kapal Negara
Kenavigasian, galangan dan pangka lan kenavigasian;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pembangunan, pengelolaan, serta
pengawakan Kapal Negara Kenavigasian, galangan dan
pangkalan kenavigasian; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi dan pelaporan di bidang pembangunan,
pengelolaan, serta pengawakan Kapal Negara
Kenavigasian, galangan dan pangkalan kenavigasian.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KapalDisebut dalam Pasal 304Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
KenavigasianDisebut dalam Pasal 304Kenavigasian adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
PelaporDisebut dalam Pasal 304orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Pengawakan KapalDisebut dalam Pasal 304Pengawakan Kapal adalah istilah dalam hukum pelayaran yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045