PORTAL REGULASIPERMENHUB
PERMENHUB Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 315Pasal 315 dari 838
Subdirektorat Sarana dan Prasarana mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan perumusan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan nor ma, standar, prosedur, dan
kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
sarana dan prasarana.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 315orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…