Pasal 316
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 315, Subdirektorat Sarana dan Pras arana
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
perencanaan, pengadaan, pengoperasian,
pemeliharaan, penghapusan sarana dan prasarana
serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya
manusia Kapal Negara;
b. penyiapan bahan pe laksanaan kebijakan di bidang
perencanaan, pengadaan, pengoperasian,
pemeliharaan, penghapusan sarana dan prasarana
serta peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya
manusia Kapal Negara
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang perencanaan,
pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan,
penghapusan sarana dan prasarana serta peningkatan
kuantitas dan kualitas sumber daya manusia Kapal
Negara;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang perencanaan, penga daan,
pengoperasian, pemeliharaan, penghapusan sarana
dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan
kualitas sumber daya manusia Kapal Negara; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi dan pelaporan di perencanaan, pengadaan,
pengopera sian, pemeliharaan, penghapusan sarana
dan prasarana serta peningkatan kuantitas dan
kualitas sumber daya manusia Kapal Negara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
KapalDisebut dalam Pasal 316Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu yang digerakkan dengan tenaga angin, mekanik, energi lainnya, ditarik,…
PelaporDisebut dalam Pasal 316orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045