Pasal 377
Dalam melak sanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 376, Subdirektorat Standardisasi Keselamatan
Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
standardisasi keselamatan dan operasi bandar udara,
personel pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga
pendidikan dan pelatihan personel bandar udara,
sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi
bandar udara dan heliport, sertifikasi/ registrasi
bandar udara, heliport dan bandar udara perairan,
sistem dan dokumen keselamatan bandar udara,
persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan
bandar udara/heliport/bandar udara perairan,
pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat
dan implementasi sistem manajemen keselamatan,
fasilitasi audit internasional keselamata n
penerbangan, tindakan koreksi dan penegakan hukum
di bidang bandar udara, serta formulasi dan
kompetensi inspektur bidang bandar udara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
standardisasi keselamatan dan operasi bandar udara,
personel pengopera sian sisi udara, sertifikasi lembaga
pendidikan dan pelatihan personel bandar udara,
sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi
bandar udara dan heliport, sertifikasi/ registrasi
bandar udara, heliport dan bandar udara perairan,
sistem dan dokumen k eselamatan bandar udara,
persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan
bandar udara/heliport/bandar udara perairan,
pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat
dan implementasi sistem manajemen keselamatan,
fasilitasi audit internasional keselamatan
penerbangan, tindakan koreksi dan penegakan hukum
di bidang bandar udara, serta formulasi dan
kompetensi inspektur bidang bandar udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi
keselamatan dan op erasi bandar udara, personel
pengoperasian sisi udara, sertifikasi lembaga
- 119 -
pendidikan dan pelatihan personel bandar udara,
sertifikasi lembaga inspeksi keselamatan operasi
bandar udara dan heliport, sertifikasi/ registrasi
bandar udara, heliport dan bandar udara perairan,
sistem dan dokumen keselamatan bandar udara,
persetujuan publikasi data fasilitas dan/atau peralatan
bandar udara/heliport/bandar udara perairan,
pelaksanaan latihan penanggulangan keadaan darurat
dan implementasi sistem manajemen keselam atan,
fasilitasi audit internasional keselamatan
penerbangan, tindakan koreksi dan penegakan hukum
di bidang bandar udara, serta formulasi dan
kompetensi inspektur bidang bandar udara;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang sta ndardisasi keselamatan dan
operasi bandar udara, personel pengoperasian sisi
udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan
personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi
keselamatan operasi bandar udara dan heliport,
sertifikasi/ registrasi band ar udara, heliport dan
bandar udara perairan, sistem dan dokumen
keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data
fasilitas dan/atau peralatan bandar
udara/heliport/bandar udara perairan, pelaksanaan
latihan penanggulangan keadaan darurat dan
implemen tasi sistem manajemen keselamatan, fasilitasi
audit internasional keselamatan penerbangan,
tindakan koreksi dan penegakan hukum di bidang
bandar udara, serta formulasi dan kompetensi
inspektur bidang bandar udara; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang standardisasi keselamatan dan
operasi bandar udara, personel pengoperasian sisi
udara, sertifikasi lembaga pendidikan dan pelatihan
personel bandar udara, sertifikasi lembaga inspeksi
keselamatan operasi bandar udara dan h eliport,
sertifikasi/ registrasi bandar udara, heliport dan
bandar udara perairan, sistem dan dokumen
keselamatan bandar udara, persetujuan publikasi data
fasilitas dan/atau peralatan bandar
udara/heliport/bandar udara perairan, pelaksanaan
latihan penang gulangan keadaan darurat dan
implementasi sistem manajemen keselamatan, fasilitasi
audit internasional keselamatan penerbangan,
tindakan koreksi dan penegakan hukum di bidang
bandar udara, serta formulasi dan kompetensi
inspektur bidang bandar udara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bandar UdaraDisebut dalam Pasal 377Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
IkanDisebut dalam Pasal 377Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Keselamatan PenerbanganDisebut dalam Pasal 377Keselamatan Penerbangan adalah prinsip, kondisi, dan rangkaian upaya untuk menjamin keselamatan dalam aspek penerbangan sesuai hukum penerbangan. Uraian…
Lembaga InspeksiDisebut dalam Pasal 377Lembaga Inspeksi adalah istilah yang digunakan dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan…
PelaporDisebut dalam Pasal 377orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PendidikDisebut dalam Pasal 377Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PenerbanganDisebut dalam Pasal 377Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045