Pasal 389
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 388, Subdirektorat Sistem Pe nyelenggaraan dan
Pengusahaan Bandar Udara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar
udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja
sama, dan pengembangan pengusahaan bandar ud ara;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
sistem penyelenggaraan dan pengusahaan bandar
udara, serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja
sama, dan pengembangan pengusahaan bandar udara;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang sistem
penyelenggaraan dan pengusahaan bandar udara,
serta pelaksanaan pembinaan pelayanan, kerja sama,
dan pengembangan pengusahaan bandar udara;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang sistem penyelenggar aan dan
pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan
pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan
pengusahaan bandar udara; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang sistem penyelenggaraan dan
pengusahaan bandar udara, serta pelaksanaan
pembinaan pelayanan, kerja sama, dan pengembangan
pengusahaan bandar udara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bandar UdaraDisebut dalam Pasal 389Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas tertentu yang digunakan untuk pesawat udara mendarat dan…
PelaporDisebut dalam Pasal 389orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 389Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PengusahaDisebut dalam Pasal 389Pengusaha adalah orang, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan perusahaan sendiri atau mewakili perusahaan dalam hubungan ketenagakerjaan. Uraian…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045