Pasal 394
Subdirektorat Standardisasi dan Kerja Sama Keamanan
Penerbangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan
norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan,
analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang standardisasi,
kerja sama keamanan penerbangan, dan fasilitasi udara.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Keamanan PenerbanganDisebut dalam Pasal 394Keamanan Penerbangan adalah kondisi dan rangkaian upaya untuk melindungi penyelenggaraan penerbangan dari ancaman dan gangguan sesuai hukum penerbangan.…
PelaporDisebut dalam Pasal 394orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenerbanganDisebut dalam Pasal 394Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 394Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045