Pasal 422
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 421, Subdirektorat Personel Navigasi Penerbangan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
lisensi dan rating personel navigasi penerba ngan,
pembinaan checker, rater, endorser, administrator dan
examiner, pengujian radiotelephony, formulasi
kebutuhan personel navigasi penerbangan, sertifikasi
penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi
penerbangan, rekomendasi kurikulum dan silabus
pe ndidikan dan pelatihan navigasi penerbangan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
lisensi dan rating personel navigasi penerbangan,
pembinaan checker, rater, endorser, administrator dan
examiner, pengujian radiotelephony, formulasi
kebutuhan per sonel navigasi penerbangan, sertifikasi
penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi
penerbangan, rekomendasi kurikulum dan silabus
pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidan g lisensi dan rating
personel navigasi penerbangan, pembinaan checker,
rater, endorser, administrator dan examiner, pengujian
radiotelephony, formulasi kebutuhan personel navigasi
penerbangan, sertifikasi penyelenggara pendidikan dan
pelatihan navigasi pen erbangan, rekomendasi
kurikulum dan silabus pendidikan dan pelatihan
navigasi penerbangan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang lisensi dan rating personel navigasi
penerbangan, pembinaan checker, rater, endorser,
administrato r dan examiner, pengujian radiotelephony,
formulasi kebutuhan personel navigasi penerbangan,
sertifikasi penyelenggara pendidikan dan pelatihan
navigasi penerbangan, rekomendasi kurikulum dan
silabus pendidikan dan pelatihan navigasi
penerbangan; dan
e. penyi apan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang lisensi dan
rating personel navigasi penerbangan, pembinaan
- 136 -
checker, rater, endorser, administrator dan examiner,
pengujian radiotelephony, formulasi kebutuhan
personel navigasi penerbangan, sertifikasi
penyelenggara pendidikan dan pelatihan navigasi
penerbangan, rekomendasi kurikulum dan silabus
pendidikan dan pelatihan navigasi penerbangan .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 422Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KurikulumDisebut dalam Pasal 422Kurikulum adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
LisensiDisebut dalam Pasal 422Lisensi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kekayaan intelektual, karya, merek, atau kegiatan pers. Makna, ruang lingkup,…
Navigasi PenerbanganDisebut dalam Pasal 422Navigasi Penerbangan adalah istilah dalam hukum penerbangan yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
PelaporDisebut dalam Pasal 422orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PendidikDisebut dalam Pasal 422Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PenerbanganDisebut dalam Pasal 422Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang mencakup pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi, keselamatan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045