Pasal 447
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 460, Direktorat Jenderal Perkeretaapian
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penyelengggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi
kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi
kereta api;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu
lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi
kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi
kereta api;
c. pe nyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana,
dan prasarana transportasi kereta api, serta
peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyel enggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan
prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan
keselamatan transportasi kereta api;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas,
angkutan, sarana dan pras arana transportasi kereta
api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta
api;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Perkeretaapian; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
- 145 -
Bagian Kedua
Susunan Organisasi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 447Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kereta ApiDisebut dalam Pasal 447Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana lain, yang bergerak…
PelaporDisebut dalam Pasal 447orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 447Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045