Pasal 450
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 449, Sekretariat Direktorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana,
program, dan anggaran Direktorat Jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan pemberia n dukungan
administrasi urusan ketatausahaan, sumber daya
manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi
Direktorat Jenderal;
c. penyiapan penataan organisasi dan tata laksana, serta
fasilitasi reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
d. penyiapan koordinasi pengelolaan data dan informasi
Direktorat Jenderal;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang - undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum Direktorat Jenderal;
f. penyiapan p engelolaan barang milik/ kekaya an negara
Direktorat Jenderal; dan
g. penyiapan dukungan pelaksanaan sistem pengendalian
intern al , manajemen risiko dan kepatuhan internal
Direktorat Jenderal.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 450Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
InformasiDisebut dalam Pasal 450Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PeraturanDisebut dalam Pasal 450Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
RisikoDisebut dalam Pasal 450Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
RumahDisebut dalam Pasal 450Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045