Pasal 456
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 455, Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pemberian dukungan
administrasi perencanaan kebutuhan, pengadaan
sumber daya manusia, pengembangan talenta, karier,
kompetensi sumber daya manusia, peng uatan budaya
kerja, pengelolaan kinerja, pemberian penghargaan
dan pengakuan, serta pemberhentian sumber daya
manusia Direktorat Jenderal;
b. penyiapan bahan penataan organisasi dan tata kerja,
peta jabatan, evaluasi jabatan, standar kompetensi
jabatan, kamu s kompetensi, tata laksana, proses
bisnis dan dukungan reformasi birokrasi Direktorat
Jenderal; dan
- 147 -
c. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan data dan
informasi Direktorat Jenderal.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
InformasiDisebut dalam Pasal 456Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
PengembangDisebut dalam Pasal 456Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045