Pasal 465
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 464, Subdirektorat Penataan dan Pengembangan
Jaringan menyelenggarakan fungsi:
- 149 -
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum
maupun perkeretaapian khusus;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
jaringan jalur kereta api baik perkeretaapian umum
maupun perkeretaapian khusus;
c. penyiapan bahan penyusuna n norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang jaringan jalur kereta
api baik perkeretaapian umum maupun
perkeretaapian khusus;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang jaringan jalur kereta api baik
perkeretaapian umum maupun perkeretaapian
khusus; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang jaringan jalur kereta api baik
perkeretaapian umum maupun perkeretaapian
khusus.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Jalur Kereta ApiDisebut dalam Pasal 465Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi perjalanan…
Jaringan Jalur Kereta ApiDisebut dalam Pasal 465Jaringan Jalur Kereta Api adalah sistem keterhubungan prasarana atau fasilitas jalur kereta api yang disusun untuk mendukung penyelenggaraan…
Kereta ApiDisebut dalam Pasal 465Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana lain, yang bergerak…
PelaporDisebut dalam Pasal 465orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 465Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 465Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045