PORTAL REGULASIPERMENHUB
PERMENHUB Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 470Pasal 470 dari 838
Subdir ektorat Angkutan mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
angkutan k ereta api baik angkutan orang maupun
angkutan barang.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 470orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…