Pasal 481
Susunan organisasi Direktorat Prasarana Perkeretaapian
terdiri atas:
a. Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah
I;
b. Subdirektorat Jalur dan Bangunan Kereta Api Wilayah
II;
c. Subdirektorat Fasilitas Operasi Kereta Api;
d. Subdirektorat Ke laikan Jalur dan Bangunan Kereta
Api;
e. Sub d irektorat Kelaikan Fasilitas Operasi Kereta Api;
dan
f. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Istilah Terkait
Fasilitas Operasi Kereta Api adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan,…
IkanDisebut dalam Pasal 481Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Kereta ApiDisebut dalam Pasal 481Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana lain, yang bergerak…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 481Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Prasarana PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 481Prasarana Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Sarana PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 481Sarana Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045