Pasal 504
Dalam melaksana kan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 503, Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian
Perawatan Sarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
pengendalian dan pengawasan pemeriksaan dan
perawatan, standardisasi tempat da n peralatan
pemeriksaan dan perawatan, kompetensi pemeriksa
dan perawatan, serta badan usaha perawatan sarana
perkeretaapian.
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian dan pengawasan pemeriksaan dan
perawatan, standardisasi tempat dan p eralatan
pemeriksaan dan perawatan, kompetensi pemeriksa
dan perawatan, serta badan usaha perawatan sarana
perkeretaapian.
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian dan
pengawasan pemeriksaan dan perawatan,
s tandardisasi tempat dan peralatan pemeriksaan dan
perawatan, kompetensi pemeriksa dan perawatan,
serta badan usaha perawatan sarana perkeretaapian.
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang pengendalian dan pengawasan
pemeriksaan dan perawatan, standardisasi tempat dan
peralatan pemeriksaan dan perawatan, kompetensi
pemeriksa dan perawatan, serta badan usaha
perawatan sarana perkeretaapian.
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengendalian dan pe ngawasan
pemeriksaan dan perawatan, standardisasi tempat dan
peralatan pemeriksaan dan perawatan, kompetensi
pemeriksa dan perawatan, serta badan usaha
perawatan sarana perkeretaapian.
Istilah Terkait
Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
PelaporDisebut dalam Pasal 504orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 504Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Sarana PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 504Sarana Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
StandardisasiDisebut dalam Pasal 504Standardisasi adalah istilah dalam hukum standardisasi dan penilaian kesesuaian yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045