Pasal 513
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 512, Subdirektorat Kelaikan Sarana Wilayah II
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
kelaikan, pemeriksaan kesiapoperasian ( rampcheck ),
penetapan identitas, penerbitan tanda kelaikan sarana,
standarisasi tempat, fasilitas dan peralatan pengujian,
badan usaha penguji an dan sertifikasi sarana
perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau
Sumatera dan Kalimantan;
- 163 -
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
kelaikan, pemeriksaan kesiapoperasian ( rampcheck ),
penetapan identitas, penerbitan tanda kelaikan sarana,
stand arisasi tempat, fasilitas dan peralatan pengujian,
badan usaha pengujian dan sertifikasi sarana
perkeretaapian wilayah II yang meliputi Pulau
Sumatera dan Kalimantan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang kelaikan, peme riksaan
kesiapoperasian ( rampcheck ), penetapan identitas,
penerbitan tanda kelaikan sarana, standarisasi tempat,
fasilitas dan peralatan pengujian, badan usaha
pengujian dan sertifikasi sarana perkeretaapian
wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan
Kali mantan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang kelaikan, pemeriksaan
kesiapoperasian ( rampcheck ), penetapan identitas,
penerbitan tanda kelaikan sarana, standarisasi tempat,
fasilitas dan peralatan pengujian, badan usaha
penguji an dan sertifikasi sarana perkeretaapian
wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan
Kalimantan; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang kelaikan, pemeriksaan
kesiapoperasian ( rampcheck ), penetapan identitas,
penerbitan t anda kelaikan sarana, standarisasi tempat,
fasilitas dan peralatan pengujian, badan usaha
pengujian dan sertifikasi sarana perkeretaapian
wilayah II yang meliputi Pulau Sumatera dan
Kalimantan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Badan UsahaDisebut dalam Pasal 513Badan Usaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
IkanDisebut dalam Pasal 513Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 513orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenerbitDisebut dalam Pasal 513Penerbit adalah istilah dalam hukum sistem perbukuan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban,…
PenetapanDisebut dalam Pasal 513Penetapan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 513Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Sarana PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 513Sarana Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045