Pasal 519
Dal am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 518, Subdirektorat Rekayasa dan Peningkatan
Keselamatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang
rekayasa dan peningkatan keselamatan
perkeretaapian;
b. penyiapan bahan pelak sanaan kebijakan di bidang
rekayasa dan peningkatan keselamatan
perkeretaapian;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang rekayasa dan
peningkatan keselamatan perkeretaapian;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
s upervisi di bidang rekayasa dan peningkatan
keselamatan perkeretaapian; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang rekayasa dan peningkatan
keselamatan perkeretaapian.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Keselamatan PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 519Keselamatan Perkeretaapian adalah prinsip, kondisi, dan rangkaian upaya untuk menjamin keselamatan dalam aspek perkeretaapian sesuai hukum perkeretaapian. Uraian…
PelaporDisebut dalam Pasal 519orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 519Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045