Pasal 522
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 521, Subdirektorat Audit dan Inspeksi Keselamatan
menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang audit
dan inspeksi keselamatan terhadap lalu lintas dan
angkutan, sarana dan prasarana, serta pemantauan
tindak lanjut akibat kecelakaan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang
audit dan inspeksi kesel amatan terhadap lalu lintas
dan angkutan, sarana dan prasarana, serta
pemantauan tindak lanjut akibat kecelakaan;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar,
prosedur dan kriteria di bidang audit dan inspeksi
keselamatan terhadap lalu lintas dan angkutan, s arana
dan prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat
kecelakaan;
d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan
supervisi di bidang audit dan inspeksi keselamatan
terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan
prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat
kecelakaan; dan
- 166 -
e. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang audit dan inspeksi keselamatan
terhadap lalu lintas dan angkutan, sarana dan
prasarana, serta pemantauan tindak lanjut akibat
kecelakaan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 522orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045