Pasal 603
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 02 , Inspektorat II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengawasan
intern Inspektorat II;
b. penyiapan penyusunan rencana program pengawa san
intern Inspektorat II;
c. penyiapan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya pada Sekretariat
Jenderal, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan
Badan Pengembangan Sumber Da ya Manusia
Perhubungan;
d. penyiapan pelaksanaan pendampingan dan konsultasi
di bidang pengawasan pada Sekretariat Jenderal,
Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan;
e. penyiapan pemantauan tindak lanjut hasil p engawasan
intern pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal
Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Perhubungan;
f. penyiapan pengawasan penyelenggaraan tata kelola,
manajemen risiko serta kepatuhan dan pengendalian
internal pada Sekre tariat Jenderal, Direktorat Jenderal
Perkeretaapian, dan Badan Pengembangan Sumber
Daya Manusia Perhubungan;
g. penyiapan pelaporan hasil pengawasan;
h. penyiapan pelaksanaan reviu laporan kinerja
Kementerian;
i. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan evaluasi atas
implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah ; dan
j. penyiapan pelaksanaan urusan tata usaha Inspektorat
II.
- 188 -
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 603orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PengembangDisebut dalam Pasal 603Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 603Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…
RisikoDisebut dalam Pasal 603Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045