Pasal 620
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 19 , Badan Kebijakan Transportasi
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan pro gram
analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan
transportasi;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
kebijakan transportasi;
c. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
transportasi;
d. pengelolaa n manajemen pengetahuan kebijakan
transportasi;
e. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan di
bidang transportasi;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian
rekomendasi kebijakan transportasi;
g. pelaksana an administrasi Badan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedua
Susunan Organis asi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 620Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PelaporDisebut dalam Pasal 620orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 620Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045