Pasal 626
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 2 4, Bagian Perencanaan dan Keuangan
menyelenggarakan fungs i:
- 193 -
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana,
program, anggaran, pelaporan kinerja di lingkungan
Badan;
b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan
dukungan pelaksanaan sistem pengendalian intern al ,
pemantauan manajemen risiko dan penyelenggaraan
kep atuhan internal Badan;
c. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi pelaksanaan anggaran, penyusunan
laporan keuangan, pelaksanaan tindak lanjut hasil
riviu laporan keuangan dan audit Badan; dan
d. penyiapan bahan koordinasi dan penyelengaraa n
pengelolaan barang milik/kekayaan negara Badan.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 626orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RisikoDisebut dalam Pasal 626Risiko adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks transaksi barang/jasa dan perlindungan konsumen. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045