Pasal 662
Dalam m elaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 61 , Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan
Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
rencana dan program, analisis dan pemberian
rekomendasi kebijakan di bidang keselamatan dan
keamanan transportasi;
b. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian
rekomendasi kebijakan di bidang keselamatan dan
keamanan transportasi;
c. penyiapan bahan pelaksanaan analisis dan pemberian
rekomendasi norma, standar, prosedur, dan kr iteria di
bidang keselamatan dan keamanan transportasi;
d. penyiapan bahan pengelolaan manajemen
pengetahuan kebijakan di bidang keselamatan dan
keamanan transportasi;
- 202 -
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan
evaluasi kebijakan di bidang keselamatan dan
kea manan transportasi;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, analisis,
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan analisis, serta
pemberian rekomendasi kebijakan di bidang
keselamatan dan keamanan transportasi; dan
g. penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan,
sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan,
dan pengumpulan dan pengolahan data Pusat.
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
PelaporDisebut dalam Pasal 662orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 662Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
RumahDisebut dalam Pasal 662Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat penghuni, dan…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045