PORTAL REGULASIPERMENHUB
PERMENHUB Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 670Pasal 670 dari 838
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan dipimpin oleh Kepala Badan.