PORTAL REGULASIPERMENHUB
PERMENHUB Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 691Pasal 691 dari 838
Susunan organisasi Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan Darat terdiri atas:
a. Bidang Pendidikan;
b. Bidang Pelatihan;
c. Bagian Umum; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
PendidikDisebut dalam Pasal 691Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
PengembangDisebut dalam Pasal 691Pengembang adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks perumahan, rumah susun, pembangunan, atau jasa konstruksi. Makna, ruang lingkup,…