Pasal 695
Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksan aan,
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang
koordinasi program, penjaminan mutu pelatihan, anggaran,
rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, jenis
pelatihan, jumlah peserta pelatihan, sertifikasi profesi,
akreditasi, dan penyusunan kerja sama, kurikulum,
silabus, pedoman pelatihan, program pembinaan lembaga
pelatihan, pembinaan pelatih dan tenaga pelatihan,
standardisasi dan teknologi pelatihan, standardisasi
standar kompetensi kerja sektor transportasi darat, serta
pemberian rekome ndasi dan sertifikasi program
penyelenggaraan pelatihan.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 695Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
JaminanDisebut dalam Pasal 695mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Kompetensi KerjaDisebut dalam Pasal 695Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan.…
KreditDisebut dalam Pasal 695Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
KurikulumDisebut dalam Pasal 695Kurikulum adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
PelaporDisebut dalam Pasal 695orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PenjaminDisebut dalam Pasal 695Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045