Pasal 702
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 01 , Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia
Perhubungan Laut menyelenggarakan fu ngsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang
koordinasi program, penjaminan mutu pendidikan dan
pelatihan, anggaran, rencana kebutuhan sumber daya
manusia pendidikan dan pelatihan, jenis pelatihan,
jumlah peserta pelatihan, sertifikasi profesi, ak reditasi,
dan penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus,
pedoman pendidikan dan pelatihan, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, program pembinaan
lembaga pendidikan dan pelatihan, pembinaan
pendidik dan tenaga kependidikan, standardisasi dan
teknol ogi pendidikan dan pelatihan, standardisasi
standar kompetensi kerja sektor tra n sportasi laut,
serta pemberian rekomendasi dan sertifikasi program
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan pelaksanaan di bidang koordinasi program,
penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, anggaran,
rencana kebutuhan sumber daya manusia pendidikan
dan pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta
pelatihan, sertifikasi profesi, akreditasi, dan
penyusunan kerja sama, kurikulum, silabus, pedoman
pendidikan dan pelatihan , penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, program pembinaan lembaga
pendidikan dan pelatihan, pembinaan pendidik dan
tenaga kependidikan, standardisasi dan teknologi
pendidikan dan pelatihan, standardisasi standar
kompetensi kerja sektor transportasi laut, serta
pemberian rekomendasi dan sertifikasi program
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. penyiapan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang koordinasi program, penjaminan
mutu pendidikan dan pelatihan, anggaran, rencana
kebutuhan sumber daya manusia pendidikan dan
pelatihan, jenis pelatihan, jumlah peserta pelatihan,
sertifikasi profesi, akreditasi, dan penyusunan kerja
sama, kurikulum, silabus, pedoman pendidikan dan
pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, program pembinaan lembaga pendidikan
dan pelatihan, pembinaan pendidik dan tenaga
kependidikan, standardisasi dan teknologi pendidikan
dan pelatihan, standardisasi standar kompetensi kerja
sektor transportasi laut, serta pemberian rekomendasi
dan sertifikasi progr am penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan; dan
d. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana,
program, anggaran, pelaporan kinerja, dukungan
pelaksanaan sistem pengendalian intern al ,
pemantauan manajemen risiko dan penyelenggaraan
kepatuhan internal, pengelolaan barang
milik/kekayaan negara, penyusunan peraturan
perundang - undangan, serta sosialisasi dan
dokumentasi hukum, pembinaan dan pemberian
- 213 -
dukungan administrasi pelaksanaan anggaran,
pengelolaan penerimaan negara bukan pajak, badan
layanan umum, penyusunan laporan keuangan,
pelaksanaan tindak lanjut hasil riviu laporan
keuangan dan audit, manajemen ASN, jabatan
fungsional, kerja sama, pengelolaan hubungan
masyarakat, dukungan keterbukaan informasi publik,
administrasi ketatausahaan, kearsipan,
k erumahtanggaan , dan keprotokolan, penataan
organisasi dan tata laksana, dukungan reformasi
birokrasi, serta pengumpulan dan pengolahan data.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 702Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 702Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 702Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
IkanDisebut dalam Pasal 702Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 702Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi PublikDisebut dalam Pasal 702Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara…
JaminanDisebut dalam Pasal 702mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045