Pasal 705
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 04 , Bidang Pendidikan me nyelenggaraan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang koordinasi program, penjaminan
mutu pendidikan, anggaran, rencana kebutuhan
sumber daya manusia pendidikan, sertifikasi p rofesi,
akreditasi;
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang penyusunan kerja sama,
kurikulum, silabus, pedoman pendidikan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, program
pembinaa n lembaga pendidikan, pembinaan pendidik
dan tenaga kependidikan, standardisasi dan teknologi
pendidikan; dan
c. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis,
pelaksanaan, pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang pemberian rekomendasi dan
sertifi kasi program penyelenggaraan pendidikan.
- 214 -
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 705Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 705Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
JaminanDisebut dalam Pasal 705mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
KreditDisebut dalam Pasal 705Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
KurikulumDisebut dalam Pasal 705Kurikulum adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
PelaporDisebut dalam Pasal 705orang yang menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana atau informasi hukum kepada pejabat atau lembaga yang berwenang menurut…
PendidikDisebut dalam Pasal 705Pendidik adalah istilah dalam hukum sistem pendidikan nasional yang digunakan untuk membahas aspek yang berkaitan dengan peserta didik,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045