Pasal 707
Bidang Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan
penyiapan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan,
pemantauan, analisis, evaluasi dan pelap oran di bidang
koordinasi program, penjaminan mutu pelatihan, anggaran,
rencana kebutuhan sumber daya manusia pelatihan, jenis
pelatihan, jumlah peserta pelatihan, sertifikasi profesi,
akreditasi, dan penyusunan kerja sama, kurikulum,
silabus, pedoman pela tihan, program pembinaan lembaga
pelatihan, pembinaan pelatih dan tenaga pelatihan,
standardisasi dan teknologi pelatihan, standardisasi
standar kompetensi kerja sektor transportasi laut, serta
pemberian rekomendasi dan sertifikasi program
penyelenggaraan pelatihan.
Istilah Terkait
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal terhadap kompetensi lembaga atau pihak tertentu untuk melakukan kegiatan penilaian kesesuaian sesuai…
AnakDisebut dalam Pasal 707Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
JaminanDisebut dalam Pasal 707mekanisme atau objek yang digunakan untuk memberikan kepastian tambahan terhadap pemenuhan suatu kewajiban, sesuai jenis jaminan yang diatur…
Kompetensi KerjaDisebut dalam Pasal 707Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan.…
KreditDisebut dalam Pasal 707Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam…
KurikulumDisebut dalam Pasal 707Kurikulum adalah istilah dalam penyelenggaraan pendidikan yang berkaitan dengan peserta didik, sekolah, pembiayaan, ijazah, akreditasi, bantuan pendidikan, perpindahan,…
PenjaminDisebut dalam Pasal 707Penjamin adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks hubungan perdata, perikatan, atau transaksi antar pihak. Makna, ruang lingkup,…
RekomendasiDisebut dalam Pasal 707Rekomendasi adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045