Pasal 723
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 22 , Bagian Umu m menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana,
program, anggaran, pelaporan kinerja, dukungan
pelaksanaan sistem pengendalian intern al ,
pemantauan manajemen risiko dan penyelenggaraan
kepatuhan internal, pengelolaan barang
mi lik/kekayaan negara, penyusunan peraturan
- 219 -
perundang - undangan, serta sosialisasi dan
dokumentasi hukum,
b. penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi pelaksanaan anggaran, pengelolaan
penerimaan negara bukan pajak, badan layanan
umum, peny usunan laporan keuangan, pelaksanaan
tindak lanjut hasil riviu laporan keuangan dan audit,
manajemen ASN, jabatan fungsional, kerja sama,
pengelolaan hubungan masyarakat, dukungan
keterbukaan informasi publik, administrasi
ketatausahaan, kearsipan, kerumah tanggaan dan
keprotokolan,
c. penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi
dan tata laksana serta dukungan reformasi birokrasi ;
dan
d. penyiapan bahan pengumpulan dan pengolahan data .
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
ArsipDisebut dalam Pasal 723Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi,…
Badan Layanan UmumDisebut dalam Pasal 723Badan Layanan Umum adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
InformasiDisebut dalam Pasal 723Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Informasi PublikDisebut dalam Pasal 723Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara…
KearsipanDisebut dalam Pasal 723Kearsipan adalah istilah dalam hukum kearsipan yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, lembaga, dokumen, standar, kewenangan, hak, kewajiban, atau…
Keterbukaan Informasi PublikDisebut dalam Pasal 723Keterbukaan Informasi Publik adalah prinsip bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka dan dapat diakses setiap pengguna informasi dengan…
Manajemen ASNDisebut dalam Pasal 723Manajemen ASN adalah istilah dalam hukum aparatur sipil negara yang digunakan untuk memahami aspek yang berkaitan dengan sistem…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045