PORTAL REGULASIPERMENHUB
PERMENHUB Nomor 4 Tahun 2025
Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan
Sedang dibacaPasal 803Pasal 803 dari 838
Susunan organisasi Pusat Pembiayaan Infrastruk tur
Transportasi terdiri atas:
a. Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Darat
dan Perkotaan;
b. Bidang Pembiayaan Infrastruktur Transportasi Laut
dan Penunjang;
c. Bidang Pembiayaan infrastruktur Transportasi Udara
dan Perkeretaapian;
d. Bagian Tata Usaha; dan
e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Pembiayaan Infrastruktur adalah istilah yang digunakan dalam hukum lembaga pembiayaan, BNPL, modal ventura, dan pergadaian untuk menjelaskan aspek…
PerkeretaapianDisebut dalam Pasal 803Perkeretaapian adalah istilah dalam hukum perkeretaapian yang mengatur atau menjelaskan kedudukan, fungsi, kegiatan, prasarana, pelayanan, hak, kewajiban, atau…