Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau
badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaata n sumber daya dan
hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan
perundang - undangan, yang menjadi penerimaan
pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah
dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan
belanja negara.
2. Benih Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Benih
adalah bahan tanaman yang berupa bahan generatif (biji,
serbuk sari) atau bahan vegetatif yang digunakan untuk
memperbanyak dan/atau mengembangbiakkan tanaman
hutan.
3. Bibit Tanaman Hutan yang selanjutnya disebut Bibit adalah
tumbuhan muda hasil pengembangbiakan secara generatif
atau secara vegetatif.
4. Sumber Benih adalah suatu tegakan di dalam kawasan
hutan atau di luar kawasan hutan yang dikelola guna
memproduksi Benih berkualitas.
- 3 -
5. Pengelola Sumber Benih adalah perseorangan, koperasi,
badan usaha, kementerian/lembaga, dan pemerintah
daerah yang melaksanakan kegiatan pengelolaan Sumber
Benih.
6. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat /surat
keterangan oleh Balai/Unit Pelaksana Teknis Daerah
Perbenihan Tanaman Hutan Dinas Daerah Provinsi terhadap
Sumber Benih, mutu Benih , dan mutu Bibit melalui
kegiatan penilaian, pengukuran, dan pengujian.
7. Pengunduhan Benih dan Pengumpulan Anakan adalah
proses pengambilan/pemungutan Benih dari Sumber Benih.
8. Pelaku Usaha Bidang Perbenihan Tanaman Hutan adalah
perorangan atau badan usaha yang melaksanakan ruang
lingkup kegiatan Perizinan Berusaha Bidang Perbenihan
Tanaman Hutan.
9. Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman
Kehutanan adalah Benih hasil penelitian yang berad a di
lokasi Sumber Benih pada kawasan hutan dengan tujuan
khusus .
10. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam
negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan.
11. Pejabat Penagih adalah aparatur sipil negara Kementerian
Kehutanan yang diberi tugas dan wewenang untuk
menerbitkan surat perintah pembayaran PNBP yang
ditetapkan oleh pejabat kuasa pengelola PNBP .
12. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk
menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang dalam rangka
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada
kantor/satuan kerja di lingkungan K ementerian Kehutanan .
13. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang
ditentukan oleh m enteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang k euangan negara selaku bendahara
umum negara untuk menampung seluruh penerimaan
negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
14. Surat Perintah Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP
adalah surat penetapan jumlah nominal PNBP tertentu yang
diterbitkan oleh Pejabat Penagih serta harus dilunasi oleh
Wajib Bayar.
15. Sistem Informasi PNBP Online yang selanjutnya disebut
SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh
Direktorat Jenderal Anggaran yang meliputi sistem
perencanaan PNBP, sistem billing, dan sistem pelaporan
PNBP .
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kehutanan.
17. Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya
- 4 -
yang menyelenggarakan tugas di bidang peningkatan daya
dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan.
18. Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang
melaksanakan tugas di bidang penghijauan dan perbenihan
tanaman hutan.
19. Balai adalah Balai Perbenihan Tanaman Hutan.
20. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang
melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan
provinsi.
21. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut
dengan UPTD adalah organisasi yang melaksanakan
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis
penunjang bidang Perbenihan Tanaman Hutan pada Dinas
Daerah Provinsi.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
TanamanTerkait Pasal 1Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
AnakTerkait Pasal 1Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraTerkait Pasal 1Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang…
Belanja NegaraTerkait Pasal 1Belanja Negara adalah istilah dalam hukum keuangan negara yang menjelaskan hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan…
Bendahara PenerimaanTerkait Pasal 1Bendahara Penerimaan adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
Bendahara Umum NegaraTerkait Pasal 1Bendahara Umum Negara adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan…
Benih TanamanTerkait Pasal 1Benih Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045