Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 41
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak membayarkan PNBP Produk
Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman Kehutanan
sampai dengan jangka waktu yang ditentukan :
a. kegiatan penggunaan Produk Samping Hasil Penelitian
Benih Unggul Tanaman Kehutanan tidak dapat
dilaksanakan; dan
b. dikenakan sanksi administratif sebesar 2% (dua persen)
per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari
bulan dihitung 1 ( satu ) bulan penuh .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
huruf b dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua
puluh emp at) bulan.
(3) Wajib Bayar yang telah melakukan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) harus menyampaikan
bukti pembayaran PNBP kepada K epala Balai .
Paragraf 2
Jasa Lainnya
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
TanamanDisebut dalam Pasal 41Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
AnakDisebut dalam Pasal 41Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
Bukti PembayaranDisebut dalam Pasal 41Bukti Pembayaran adalah dokumen atau informasi yang menunjukkan bahwa pembayaran telah dilakukan. Uraian ini merupakan penjelasan editorial untuk…
IkanDisebut dalam Pasal 41Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
KehutananDisebut dalam Pasal 41Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
PersDisebut dalam Pasal 41Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Sanksi AdministratifDisebut dalam Pasal 41Sanksi Administratif adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045