Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 52
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 8 huruf d dilakukan untuk mengetahui
terlaksananya norma, standar, prosedur , dan kriteria
pelaksanaan pengenaan, pemungutan dan penyetoran jenis
PNBP bidang perbenihan tanaman hutan.
(2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Direktur Jenderal menugaskan D irektur atau
K epala Balai sesuai jenis pungutan PNBP .
(3) Direktur atau Kepala Balai sesuai jenis pungutan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan
pem antauan pelaksanan pemungutan, pembayaran ,
dan/atau penyetoran PNBP bidang perbenihan tanaman
hutan.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan terhadap realisasi pemungutan dan penyetoran
PNBP bidang perbenihan tanaman hutan terhadap target
PNBP yang ditetapkan.
(5) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(6) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 4 )
berupa:
a. surat ketetapan kurang bay ar; dan /atau
b. surat ketetapan lebih bayar.
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
TanamanDisebut dalam Pasal 52Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
DirekturDisebut dalam Pasal 52Direktur adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang lingkup,…
Lebih BayarDisebut dalam Pasal 52Lebih Bayar adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks kewajiban dan administrasi perpajakan. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045