Smart Legal Summary Pasal
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pasal 39
(1) Tarif atas jenis PNBP jasa lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) dipungut secara langsung melalui
pembayaran tunai.
(2) Pemungutan secara langsung seb agaimana ayat (1)
dibayarkan oleh Wajib Bayar kepada Bendahara
Penerimaan .
(3) Bendahara P enerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
- 16 -
( 2 ), ditetapkan oleh Koordinator Wilayah unit pelaksana
teknis Kementerian Kehutanan berdasarkan usulan dari
Kepala Balai .
Bagian K etig a
Tata Cara Pen yetoran
Paragraf 1
Produk Samping Hasil Penelitian Benih Unggul Tanaman
Kehutanan
Istilah Terkait
Hutan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
TanamanDisebut dalam Pasal 39Tanaman adalah istilah dalam hukum budi daya pertanian yang menjelaskan perencanaan budi daya, lahan, benih, bibit, varietas, penanaman,…
Bendahara PenerimaanDisebut dalam Pasal 39Bendahara Penerimaan adalah istilah dalam hukum perbendaharaan negara yang menjelaskan pejabat perbendaharaan, pelaksanaan pendapatan dan belanja, pengelolaan uang,…
KehutananDisebut dalam Pasal 39Kehutanan adalah istilah dalam hukum kehutanan yang menjelaskan status hutan, kawasan hutan, pengurusan, pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi, perlindungan, hasil…
Pembayaran TunaiDisebut dalam Pasal 39Pembayaran Tunai adalah pemenuhan kewajiban pembayaran secara langsung pada saat atau waktu yang disepakati tanpa skema angsuran. Uraian…
Related Legal Intelligence
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045