PORTAL REGULASIPERMENHUT
PERMENHUT Nomor 16 Tahun 2025
Tentang
Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Perbenihan Tanaman Hutan
Sedang dibacaPasal 48Pasal 48 dari 58
Ringkasan cepat dari data yang sudah tersedia pada halaman ini.
Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 7 dilaksanakan melalui kegiatan:
a. pemberian bimbingan;
b. supervisi;
c. konsultasi; dan
d. pemantauan dan evaluasi .
Temukan istilah, regulasi, pasal, putusan, dan artikel yang memiliki konteks hukum paling dekat dengan dokumen yang sedang dibaca.