Pasal 106
(1) Status mutu Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 ayat (1) merupakan penilaian terhadap
Penyelenggara Pos atas:
a. pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang -
undangan;
b. pemenuhan Standar Pelayanan Penyelenggaraan Pos
dan SOP Penyelenggara Pos; dan
c. kriteria lainnya.
(2) Status mutu Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. istimewa;
b. baik; dan
c. cukup baik.
(3) Status mutu berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dievaluasi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Indeks kinerja Penyelenggara Pos dan status mutu
Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal
105 ayat (1) dipublikasikan melalui situs Kementerian.
BAB VIII
PEMANFAATAN TEKNOLOGI LOGISTIK HIJAU
Istilah Terkait
Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 106Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 106Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…
PeraturanDisebut dalam Pasal 106Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045