Pasal 40
(1) Proposal rencana usaha yang berisi a spek teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c
angka 1 huruf b) paling sedikit memuat pemanfaatan
teknologi dan infrastruktur operasional Penyelenggaraan
Pos.
(2) Proposal rencana usaha yang berisi aspek bisnis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c
angka 1 huruf c) paling sedikit memuat jumlah sumber daya
manusia, cakupan wilayah, dan sertifikasi.
(3) Proposal rencana usaha yang berisi aspek keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c
angka 1 huruf d) paling sedikit memuat sumber dana dan
proyeksi kebutuhan pendanaan.
(4) Penyediaan infrastruktur operasional pada aspek teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
melalui kerja sama dan/atau Interkoneksi.
Bagian Keduabelas
Tarif Layanan Pos Komersial
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Layanan Pos KomersialDisebut dalam Pasal 40Layanan Pos Komersial adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara pos,…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 40Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
PendanaDisebut dalam Pasal 40Pendana adalah istilah dalam layanan pendanaan, pembiayaan, atau jaminan yang berkaitan dengan pemberian dana, biaya, penagihan, data peminjam,…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 40Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…
Tarif Layanan PosDisebut dalam Pasal 40Tarif Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045