Pasal 95
(1) Pemohon Interkoneksi mengajukan permohonan kepada
Penyedia Interkoneksi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a. nama pejabat yang berwenang dan narahubung;
b. objek Interkoneksi;
c. titik layanan Interkoneksi; dan
d. informasi lainnya terkait pelaksanaan Interkoneksi.
(3) Penyedia Interkoneksi memberikan jawaban dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
pengajuan permohonan dinyatakan memenuhi ketentuan
seb agaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit
memuat:
a. nama pejabat yang berwenang dan narahubung;
b. kondisi teknis dan operasional, paling sedikit memuat:
1) jadwal persiapan sebelum pelaksanaan
Interkoneksi; dan
2) informasi tentang titik layanan Interkoneksi ,
c. tarif Interkoneksi; dan
d. informasi tentang pelaksanaan proses administrasi
dalam penyediaan Interkoneksi.
(5) Penyedia Interkoneksi dapat menolak permohonan
Interkoneksi dalam hal:
a. permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2);
b. permohonan melebihi kapasitas Interkoneksi yang
tersedia; dan/atau
c. T itik Interkoneksi sudah tidak beroperasi baik
permanen maupun sementara.
(6) Dalam hal Penyedia Interkoneksi menolak permohonan
Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyedia
Interkoneksi harus menyampaikan alasan penolakan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
permohonan diterima.
(7) Pemohon Interkoneksi dapat mengajukan kembali
permohonan Interkoneksi kepada Penyedia Interkoneksi
setelah memenuhi alasan penolakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6).
Bagian Kedelapan
Penyampaian Kiriman melalui Jaringan Layanan Pos Universal
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
IkanDisebut dalam Pasal 95Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 95Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 95Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
Layanan Pos UniversalDisebut dalam Pasal 95Layanan Pos Universal adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban,…
PejabatDisebut dalam Pasal 95Pejabat adalah seseorang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diangkat atau diberi tugas, jabatan, kewenangan, atau tanggung jawab tertentu…
PemohonDisebut dalam Pasal 95Pemohon adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks proses beracara dalam perkara perdata. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan,…
PermohonanDisebut dalam Pasal 95pengajuan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atau keputusan dalam perkara yang bersifat voluntair atau menurut undang-undang diajukan melalui…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045