Pasal 83
(1) Direktorat Jenderal dapat memfasilitasi kerja sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) melalui
sistem informasi atau aplikasi kerja sama layanan logistik.
(2) Sistem informasi atau aplikasi kerja sama layanan logistik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk
meningkatkan kerja sama dan efisiensi pemanfaatan
infrastruktur Penyelenggara Pos.
(3) Sistem informasi atau aplikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menyediakan informasi yang meliputi:
a. ketersediaan kapasitas gudang atau tempat
penyimpanan;
b. ketersediaan kapasitas moda dan jalur transportasi;
c. mekanisme Interkoneksi; dan
d. informasi lain yang dibutuhkan terkait sarana dan
prasarana.
Bagian Kedua
Kode Pos
Istilah Terkait
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 83Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
Kode PosDisebut dalam Pasal 83Kode Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 83Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045