Pasal 28
(1) Penyelenggara Pos dalam menyelenggarakan layanan dapat
bekerja sama dengan pelaku usaha orang perseorangan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
meliputi:
a. pengambilan dan/atau pengantaran;
b. pengumpulan; dan/atau
c. pemasaran.
(3) Tanggung jawab pelaksanaan pengiriman Kiriman yang
dilakukan melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan kepada Penyelenggara Pos.
(4) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dan dituangkan dalam
perjanjian kerja sama.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, transparan,
kesetaraan, dan saling menguntungkan.
- 13 -
Bagian Kesepuluh
Kerja Sama Pos Asing
Istilah Terkait
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk…
EfekDisebut dalam Pasal 28Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi yang termasuk saham, surat utang, unit penyertaan, kontrak berjangka, derivatif, atau…
Orang PerseoranganDisebut dalam Pasal 28Orang Perseorangan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan…
Pelaku UsahaDisebut dalam Pasal 28Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi di wilayah…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 28Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PerjanjianDisebut dalam Pasal 28Perjanjian adalah hubungan hukum yang lahir dari kesepakatan para pihak dan menimbulkan hak serta kewajiban. Uraian ini merupakan…
Perjanjian KerjaDisebut dalam Pasal 28Perjanjian Kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban…
PersDisebut dalam Pasal 28Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045