Pasal 89
(1) Interkoneksi dilaksanakan pada titik layanan atau jaringan
yang ditentukan oleh Penyelenggara Pos.
(2) Interkoneksi dilaksanakan dengan memperhatikan
keterhubungan sistem informasi yang dimiliki oleh
Penyelenggara Pos.
- 32 -
(3) Dalam penyediaan Interkoneksi, Penyedia Interkoneksi
harus menyediakan paling sedikit :
a. informasi secara terbuka tentang fasilitas yang dimiliki
dan dapat dipergunakan oleh Penyelenggara Pos lain;
b. prosedur dan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang - undangan; dan
c. DPI yang dipublikasikan dengan paling sedikit memuat:
1) jaringan yang ditawarkan;
2) spesifikasi teknis Interkoneksi;
3) tarif Interkoneksi;
4) prosedur pelaksanaan layanan Interkoneksi; dan
5) tanggung jawab penyedia layanan Interkoneksi.
(4) Pengguna Interkoneksi harus memenuhi spesifikasi teknis
yang dipersyaratkan oleh Penyedia Interkoneksi.
Bagian Ketiga
Kerja Sama Interkoneksi
Istilah Terkait
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, sebagaimana digunakan dalam rezim…
IkanDisebut dalam Pasal 89Ikan adalah istilah dalam hukum perikanan yang menjelaskan ikan, sumber daya ikan, penangkapan, pembudidayaan, usaha, kapal, pelabuhan, wilayah…
InformasiDisebut dalam Pasal 89Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
InterkoneksiDisebut dalam Pasal 89Interkoneksi adalah keterhubungan antarjaringan telekomunikasi dari penyelenggara yang berbeda sehingga pengguna dapat berkomunikasi lintas jaringan. Uraian ini merupakan…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 89Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
PeraturanDisebut dalam Pasal 89Peraturan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks konsep dasar hukum. Makna, ruang lingkup, syarat, kewenangan, dan akibat…
PersDisebut dalam Pasal 89Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik melalui berbagai jenis media dan saluran.…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045