Pasal 109
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
108 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan:
a. laporan Penyelenggara Pos;
b. laporan masyarakat; dan/atau
c. inspeksi lapangan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
108 ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali
dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu - waktu jika
diperlukan.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan pemangku kepentingan di
bidang Pos.
(4) Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaporkan kepada Menteri.
(5) Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menjadi bahan evaluasi Perizinan Berusaha
Penyelenggaraan Pos.
Bagian Ketiga
Sistem Monitoring Pos
Istilah Terkait
Izin adalah keputusan pejabat berwenang yang menyatakan persetujuan atas permohonan warga sesuai peraturan perundang-undangan. Pengertian tersebut digunakan dalam…
PanganDisebut dalam Pasal 109Pangan adalah istilah dalam hukum pangan yang menjelaskan ketersediaan, produksi, cadangan, distribusi, keterjangkauan, konsumsi, keamanan, mutu, gizi, pangan…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 109Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 109Penyelenggaraan Pos adalah rangkaian kegiatan untuk melaksanakan pos sesuai kewenangan, standar, prosedur, dan tanggung jawab dalam hukum pos.…
PerizinanDisebut dalam Pasal 109Perizinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks tindakan pemerintahan, perizinan, atau pelayanan publik. Makna, ruang lingkup, syarat,…
Perizinan BerusahaDisebut dalam Pasal 109Perizinan Berusaha adalah istilah hukum yang digunakan dalam konteks badan usaha, tata kelola perusahaan, atau kepailitan. Makna, ruang…
Perizinan Berusaha Penyelenggaraan PosDisebut dalam Pasal 109Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos adalah istilah yang digunakan dalam hukum pos untuk menjelaskan aspek yang berkaitan dengan penyelenggara…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045