PORTAL REGULASIPERMENKOMDIGI
PERMENKOMDIGI Nomor 8 Tahun 2025
Tentang
Layanan Pos Komersial
Sedang dibacaPasal 72Pasal 72 dari 130
(1) Penyelenggara Pos menyediakan sarana dan prasarana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan/atau Pasal 13.
(2) Selain sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Penyelenggara Pos juga menyediakan sarana,
prasarana, dan/atau fasilitas bagi penyandang disabilitas.
Bagian Kesepuluh
Ganti Rugi
Ganti rugi adalah bentuk penggantian atau pemulihan atas kerugian yang diderita seseorang atau pihak tertentu karena perbuatan, kelalaian,…
Penyandang DisabilitasDisebut dalam Pasal 72Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 72Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…