Pasal 63
(1) Penyelenggara Pos meminta informasi kepada Pengguna
Layanan Pos terkait isi dari Kiriman.
(2) Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau memeriksa
Kiriman di hadapan Pengguna Layanan Pos dalam hal
terdapat indikasi Kiriman yang terlarang sebagai berikut:
a. ketidaklaziman terkait bentuk, berat, dan dimensi
kemasan Kiriman;
b. ketidaklaziman terkait jumlah dan frekuensi
pengiriman; dan/atau
c. hasil pemindaian baik secara manual maupun otomatis
dengan berbagai metode, alat, dan/atau perangkat
tertentu.
(3) Penyelenggara Pos harus berkoordinasi dengan instansi
yang berwenang untuk menentukan indikasi selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dilakukan terhadap informasi yang terkandung di dalam
Kiriman surat, kartu P os, dan/atau dokumen.
(5) Penyelenggara Pos wajib menjaga kerahasiaan terhadap isi
Kiriman.
- 24 -
Istilah Terkait
Layanan Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
InformasiDisebut dalam Pasal 63Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda yang mengandung nilai, makna, atau pesan yang dapat dilihat, didengar, atau…
Penyelenggara PosDisebut dalam Pasal 63Penyelenggara Pos adalah istilah dalam hukum pos yang menjelaskan subjek, objek, kegiatan, dokumen, status, layanan, hak, kewajiban, standar,…
Bagikan Pasal Ini
REGULASI TERBARU
- 1. PERPRES/46/2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu
- 2. PMK/41/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- 3. PERPRES/40/2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat
- 4. PERPRES/38/2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional
- 5. PERPRES/37/2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif Tahun 2026-2045